Kode Etik Penelusuran Gua (Caving)


Kode etik ini pertama kali dicetuskan oleh National Speleological Society (Amerika Serikat). Karena mudah dipahami setiap penelusuran gua, maka kode etik ini diterima secara internasional dan menjadi pegangan bagi semua penelusuran gua.

Setiap penelusuran gua dilarang mengeluarkan atau memindahkan sesuatu dari bahan gua tanpa tujuan jelas. Bila dilakukan untuk tujuan ilmiah maka tindakan itu harus selektif dan dilaksanakan oleh yang berwenang.

Mengambil binatang dalam gua untuk tujuan identifikasi (taksonomi) misalnya, harus disertai kesadaran bahwa jumlah binatang unik itu mungkin sangat terbatas. Dengan demikian, jumlahnya harus dievaluasi terlebih dahulu dan hanya diambil satu atau dua spesimen untuk penelitian. Sebelumnya wajib diketahui, bahwa tidak ada peneliti lain yang sudah mengambil binatang yang sama, dari gua yang sama, untuk penelitian pula.

Kegiatan penelusuran gua wajib dilaksanakan secara tertib, hati – hati dan penuh pengertian. Hindarilah penelusuran gua belantara, yang belum dikelola untuk kunjungan umum, secara masal.

Menelusuri gua belantara oleh banyak orang sekaligus, dengan aneka sumber cahaya untuk penerangan akan merubah iklim mikro gua. Hal ini akan mengusik kehidupan binatang khas gua: apabila kalau para penelusur itu hiruk pikuk. Kelelawar dan burung walet penghuni gua senantiasa terganggu oleh keberadaan penelusur gua. Binatang yang memegang peran penting untuk menjaga keseimbangan ekologi di atas permukaan tanaha, potensial pindah tempat bila suatu gua belantara terlampau sering dikunjungi orang. 
 
Kegiatan menelusuri gua, baik dari segi olahraga, petualangan maupun ilmiah, bukanlah hal yang perlu dipertontonkan dan tidak perlu penonton.



Ingat bahwa tidak semua orang yang berkeinginan memasuki gua menjiwai kode etik dan moral penelusuran gua. Banyak di antaranya masih bersifat vandalis yang sering mengotori gua, mencoret-coretinya, bahkan mematahkan dekorasi gua berumur ribuan tahun atau menangkap binatang khas gua untuk cindera mata (suvenir). Karenanya jangan mengajak sembarang orang masuki gua dengan tujuan untuk mempertontonkan kebolehan, keberanian atau keterampilan si pengajak. Bila suatu gua dirusak vandalis yang ternyata pernah diajak seorang penelusur gua, maka si pengajak yang bertanggung jawab.

Penelusur gua wajib bertindak wajar. Tidak melampui batas kemampuan fisik maupun teknik dan kesiapan mental dirinya sendiri. Tidak memandang rendah kesanggupan sesama penelusur.

Cukup sering terjadi atau kecelakaan dalam gua karena penelusur memaksakan dirinya melakukan tindakan – tindakan teknis yang belum dikuasai secara sempurna. Hal ini dilakukan karena rasa malu terhadap sesama penelusur yang lebih terampil atau dicemoohkan bila terbukti tidak mampu. Itu sebabnya
pemimpin penelusur gua wajib mengenal keadaan fisik, mental dan derajat ketrampilan masing – masing penelusur gua. Ketrampilan teknis, mental dan fisik penelusur gua yang paling tidak mampu harus dijadikan patokan intensitas penelusuran gua.

Senantiasa menunjukkan respek pada penelusur gua lain dengan cara

-  Tidak mengambil atau memindahkan alat atau perlengkapan yang sedang digunakan atau ditinggalkan mereka tanpa izin pemiliknya.
-  Tidak melakukan tindakan – tindakan yang membahayakan penelusur gua lain.
-  Tidak menghasut pihak ke tiga untuk menghalangi penelusur gua lainnya memasuki gua.
-  Tidak melakukan duplikasi penelitian yang sedang dilakukan peneliti lain, pada gua yang sama.

Tidak melakukan publikasi kepertualangan dalam media masa dengan tujuan memamerkan diri atau kelompok dan menyebut nama serta lokasi gua, karena hal itu senantiasa mengundang para vandalis dan petualang lainnya yang tidak atau belum memiliki kode etik dan moral penelusuran gua, untuk mengunjungi gua tersebut.

Secara internasional butir kode etik ini dipegang teguh. Bila suatu lokasi gua belantara dipublikasikan dalam media massa, diimbuhi dengan deskripsi keindahan, keunikan atau “tantangan “ gua tersebut, maka berita demikian senantiasa menjadi daya tarik bagi petualang lain, yang belum tentu memiliki ketrampilan yang memadai dan etika konservasi lingkungan alam bawah tanah. Akibatnya ialah rusaknya gua tersebut atau muzibah yang dialami oleh penelusur yang belum siap mental, fisik dan teknis. Publikasi untuk umum dalam media massa boleh dilakukan, asal proporsional. Tidak dilebih-lebihkan, dan pakailah nama maupun lokasi fiktif gua. Yang diutamakan ialah laporan lengkap yang diserahkan kepada instansi yang berhak mendapatkannya dan para pemberi rekomendasi serta izin penelusuran gua.

Bila dibutuhkan surat rekomendasi untuk mendapat izin menelusuran suatu gua, maka penerima rekomendasi dan izin wajib membuat laporan selekasnya, yang diserahkan kepada pihak – pihak tersebut.


HIKESPI

1 comment

Nadoutdoorlife said...

para petualang kereeen....

Powered by Blogger.