Kode Etik Penelusuran Gua (Caving)
Setiap penelusuran gua
dilarang mengeluarkan atau memindahkan sesuatu dari bahan gua tanpa tujuan
jelas. Bila dilakukan untuk tujuan ilmiah maka tindakan itu harus selektif dan
dilaksanakan oleh yang berwenang.
Mengambil binatang dalam
gua untuk tujuan identifikasi (taksonomi) misalnya, harus disertai kesadaran
bahwa jumlah binatang unik itu mungkin sangat terbatas. Dengan demikian,
jumlahnya harus dievaluasi terlebih dahulu dan hanya diambil satu atau dua
spesimen untuk penelitian. Sebelumnya wajib diketahui, bahwa tidak ada peneliti
lain yang sudah mengambil binatang yang sama, dari gua yang sama, untuk
penelitian pula.
Kegiatan penelusuran gua
wajib dilaksanakan secara tertib, hati – hati dan penuh pengertian. Hindarilah
penelusuran gua belantara, yang belum dikelola untuk kunjungan umum, secara
masal.
Menelusuri gua belantara
oleh banyak orang sekaligus, dengan aneka sumber cahaya untuk penerangan akan
merubah iklim mikro gua. Hal ini akan mengusik kehidupan binatang khas gua:
apabila kalau para penelusur itu hiruk pikuk. Kelelawar dan burung walet
penghuni gua senantiasa terganggu oleh keberadaan penelusur gua. Binatang yang
memegang peran penting untuk menjaga keseimbangan ekologi di atas permukaan
tanaha, potensial pindah tempat bila suatu gua belantara terlampau sering
dikunjungi orang.
Kegiatan menelusuri gua,
baik dari segi olahraga, petualangan maupun ilmiah, bukanlah hal yang perlu
dipertontonkan dan tidak perlu penonton.
Ingat bahwa tidak semua
orang yang berkeinginan memasuki gua menjiwai kode etik dan moral penelusuran
gua. Banyak di antaranya masih bersifat vandalis yang sering mengotori gua,
mencoret-coretinya, bahkan mematahkan dekorasi gua berumur ribuan tahun atau
menangkap binatang khas gua untuk cindera mata (suvenir). Karenanya jangan
mengajak sembarang orang masuki gua dengan tujuan untuk mempertontonkan
kebolehan, keberanian atau keterampilan si pengajak. Bila suatu gua dirusak
vandalis yang ternyata pernah diajak seorang penelusur gua, maka si pengajak
yang bertanggung jawab.
Penelusur gua wajib bertindak wajar. Tidak melampui batas kemampuan fisik maupun teknik dan
kesiapan mental dirinya sendiri. Tidak memandang rendah kesanggupan sesama
penelusur.
Cukup sering terjadi atau kecelakaan dalam gua karena
penelusur memaksakan dirinya melakukan tindakan – tindakan teknis yang belum
dikuasai secara sempurna. Hal ini dilakukan karena rasa malu terhadap sesama
penelusur yang lebih terampil atau dicemoohkan bila terbukti tidak mampu. Itu
sebabnya
pemimpin penelusur gua
wajib mengenal keadaan fisik, mental dan derajat ketrampilan masing – masing
penelusur gua. Ketrampilan teknis, mental dan fisik penelusur gua yang paling
tidak mampu harus dijadikan patokan intensitas penelusuran gua.
Senantiasa menunjukkan respek pada penelusur gua lain dengan cara
- Tidak mengambil atau
memindahkan alat atau perlengkapan yang sedang digunakan atau ditinggalkan
mereka tanpa izin pemiliknya.
- Tidak melakukan tindakan –
tindakan yang membahayakan penelusur gua lain.
- Tidak menghasut pihak ke tiga
untuk menghalangi penelusur gua lainnya memasuki gua.
- Tidak melakukan duplikasi
penelitian yang sedang dilakukan peneliti lain, pada gua yang sama.
Tidak melakukan publikasi
kepertualangan dalam media masa dengan tujuan memamerkan diri atau kelompok dan
menyebut nama serta lokasi gua, karena hal itu senantiasa mengundang para
vandalis dan petualang lainnya yang tidak atau belum memiliki kode etik dan
moral penelusuran gua, untuk mengunjungi gua tersebut.
Secara internasional
butir kode etik ini dipegang teguh. Bila suatu lokasi gua belantara
dipublikasikan dalam media massa, diimbuhi dengan deskripsi keindahan, keunikan
atau “tantangan “ gua tersebut, maka berita demikian senantiasa menjadi daya
tarik bagi petualang lain, yang belum tentu memiliki ketrampilan yang memadai
dan etika konservasi lingkungan alam bawah tanah. Akibatnya ialah rusaknya gua
tersebut atau muzibah yang dialami oleh penelusur yang belum siap mental, fisik
dan teknis. Publikasi untuk umum dalam media massa boleh dilakukan, asal
proporsional. Tidak dilebih-lebihkan, dan pakailah nama maupun lokasi fiktif
gua. Yang diutamakan ialah laporan lengkap yang diserahkan kepada instansi yang
berhak mendapatkannya dan para pemberi rekomendasi serta izin penelusuran gua.
Bila dibutuhkan surat rekomendasi untuk mendapat
izin menelusuran suatu gua, maka penerima rekomendasi dan izin wajib membuat
laporan selekasnya, yang diserahkan kepada pihak – pihak tersebut.
HIKESPI
Post a Comment